Riza Patria: 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT

11-10-2018 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menganggap remeh terhadap 31 juta pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP-elektronik, namun hingga saat ini belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang diakui KPU. Jika tidak ada langkah serius dari KPU untuk membenahi DPT, maka akan merugikan seluruh peserta pemilu.

 

“Problem DPT bukan problem yang sepele. Sebab ini akan menentukan legitimasi dari Pemilu serentak 2019. Sejak awal, tim kami mencatat ada sejumlah permasalahan DPT yang dikeluarkan KPU September lalu,” kata Riza dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (10/10/2018).

 

Pertama, kata legislator Partai Gerindra itu, yaitu permasalahan data ganda di dalam DPT. Meskipun temuan timnya lebih besar, setidaknya ungkap Riza, awal September kemarin Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 131.363 pemilih ganda dari 76 kabupaten kota.

 

“Kedua yaitu problem ketidaksinkronan antara data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, RED) dengan DPT. Untuk kasus ini, KPU menemukan ada 31 juta data di DP4 yang belum masuk ke DPT,” ungkap Riza Patria.

 

Ia menambahkan, untuk problem ketiga adalah masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan catatan Institute for Policy Studies per Mei 2018, kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019, karena belum melakukan perekaman KTP-el.

 

“Bisa jadi angka tersebut sudah berkurang saat ini. Namun sudah berapa persen lagi? Sebab, meskipun sudah melakukan perekaman data, namun nanti belum otomatis data tersebut masuk ke DPT. Ini juga akan menjadi potensi masalah,” tandas legislator dapil Jawa Barat itu.

 

Sesuai dengan hasil rapat pleno KPU pada 16 September 2018, KPU diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan DPT Pemilu. Artinya pada 15 November 2018, KPU harus sudah menyerahkan DPT perbaikan. “Harus ada langkah serius dan ekstra. Sebab jika tidak, kualitas Pemilu serentak pertama ini, akan cacat,” pungkas Riza Patria. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...